Dasar Hukum

Dasar Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh:

  1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 38 tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Rencana Strategis (renstra) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2011-2014.
  5. Peraturan Jaksa Agusng RI. Nomor: 009/A/JA/01/2012, tanggal 24 Januari 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.